Sabtu, 23 November 2019

Cara membuat shortcut file.bat

Berikut adalah cara membuat shortcut file.at dengan menggunakan notepad


Pertama-tama buka notepad terlebih dahulu, lalu ketikan
1. echo hellow.
2. ketik start “nama file yang di inginkan”.
3. simpan dengan format “test.bat”
4. klik dua kali file untuk menjalankan
Lalu untuk mengedit dapat dilakukan dengan klik kanan lalu Edit.


Berikut adalah hasil outputnya :


Logika Pemograman:
Echo, ini untuk melihat skrip kerja anda di Command Prompt.
Start, untuk memulai/membuka program. 

Senin, 04 November 2019

MANUSIA DAN PENDERITAAN


I.                    PENDERITAAN
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia Penderitaan adalah keadaan yang menyedihkan yang harus ditanggung.
Penderitaan adalah yang berasal dari bahasa sangsekerta yang dhra artinnya menahan atau menanggung. Derita artinnya menanggung atau merasakan sesuatu yang tidak menyenagkan. Penderitaan itu dapat lahir atau batin namun bisa juga secara lahir dan batin.
A.    Bentuk Frustasi
a.       Frustasi Pribadi
Frustasi yang tumbuh dari ketidakpuasan seseorang dalam mencapai tujuan, bisa juga akibat dari kekurangan (insuffisiensi) seseorang, bisa juga diakibatkan karena adanya perbedaan antara tingkatan aspirasi dengan tingkatan kemampuannya.
b.      Frustasi Lingkungan
frustasi yang disebabkan halangan atau rintangan yang terdapat dalam lingkungannya, seperti: kekurangan uang, kekangan fisik (misalnya seseorang dipenjara di Lembaga Permasyarakatan (LP)
B.  Penyebab munculnya penderitaan
a.       Perbuatan buruk manusia
§  Perbuatan buruk terdahap orang lain
§  Perbuatan buruk terhadap alam lingkungan
b.      Perkawinan, perceraian dan kematian
c.       Penyakit, siksaan , dan azab tuhan.
C.  Hubungan manusia dengan penderitaan
Manusia sebagai mahluk yang berakal dan berpikir, tidak hanya menggunakan instingnamun juga pemikirannya dan perasaanya. Tidak hanya naluri namun juga nurani.Manusia diciptakan sebagai mahluk yang paling mulia namun manusia tidak dapat berdiri sendiri secara mutlah. Manusia perlu menjaga dirinya dan selalu mengharapkan perlindungan kepada penciptanya. Manusia kadang kala mengalami kesusahan dalam penghidupanya, dan terkadang sakit jasmaninya akibat tidak dapat memenuhi penghidupannya. Manusia memerlukan rasa aman agar dirinya terhindar dari penyiksaan. 'arena bila tidak dapat memenuhi rasa aman manusia akan mengalami rasasakit. Manusia selalu berusaha memahami kehendak Allah, karena bila hanya memenuhikehendak untuk mencapai hasrat, walau tidak menderita didunia, namun sikapmemenuhi kehendak hanya akan membawa pada pintu-pintu kesesatan dan membawa pada penyiksaan didalam neraka.Manusia didunia melakukan kenikmatan berlebihan akan membawa pada penderitaan dan rasa sakit. Muncul penyakit jasmani juga terkadang muncul dari penyakit rohani. Manusia mendapat penyiksaan di dunia agar kembali pada jalan Allahdan menyadari kesalahanya. 4amun bila manusia tidak menyadari malah semakinmenjauhkan diri maka akan membawa pada pederitaan di akhirat. Banyak yang salahkaprah dalam menyikapi penderitaan. Ada yang menganggap sebagai menikmati rasasakit sehingga tidak beranjak dari kesesatan. Sangat terlihat penderitaan memiliki kaitandengan kehidupan manusia berupa siksaan, kemudian rasa sakit, yang terkadangmembuat manusia mengalami kekalutan mental. Apabila manusia tidak mampu melewati proses tersebut dengan ketabahan, di akherat kelak dapat menggiring manusia pada penyiksaan yang pedih di dalam neraka.

II.                SIKSAAN
Penderitaan biasanya di sebabkan oleh siksaan. Baik fisik ataupun jiwanya.Siksaan atau penyiksaan (Bahasa Inggris: torture) digunakan untuk merujuk pada penciptaan rasa sakit untuk menghancurkan kekerasan hati korban. Segala tindakan yang menyebabkan penderitaan, baik secara fisik maupun psikologis, yang dengan sengaja dilakukkan terhadap seseorang dengan tujuan intimidasi, balas dendam, hukuman, pemaksaan informasi, atau mendapatkan pengakuan palsu untuk propaganda atau tujuan politik dapat disebut sebagai penyiksaan. Siksaan dapat digunakan sebagai suatu cara interogasi untuk mendapatkan pengakuan. Siksaan juga dapat digunakan sebagai metode pemaksaan atau sebagai alat untuk mengendalikan kelompok yang dianggap sebagai ancaman bagi suatupemerintah.Arti siksaan, siksaan berupa jasmani dan rohani bersifat psikis, kebimbangan, kesepian, ketakutan.
1.      Kebimbangan
perasaan bingung yang dirasakan seseorang untuk menentukan pilihan.
2.      Kesepian
dirasakan seseorang apabila dia merasa sepi dalam dirinya walaupun sebenarnya ia ada di tempat yang ramai.
3.      Ketakutan
bentuk lain yang menyebabkan seseorang mengalami siksaan batin. Dan bila rasa takut itu semakin besar maka akan menimbulkan phobia.
§  Ketakutan
§  Ketakutan

III.              KEKALUTAN MENTAL
adalah sebuah penyakit kejiwaan yang akut, terbatas pada waktu tertentu, dan muncul dalam bentuk depresi yang dipicu oleh stres, kecemasan, atau disosiasi dalam diri seseorang yang sebelumnya belum mengalami gangguan, sehingga mereka tak dapat lagi melakukan kegiatan sehari-hari hingga gangguan ini hilang
Sebab sebab kekalutan mental antara lain :
Kepribadian yang lemah,  kondisi jasmani atau mental yang kurang sempurna akan menyebabkan seseorang merasa rendah diri dan lama kelamaan akan menyudutkan dirinya sendiri dan akhirnya menghancurkan mentalnya.
Terjadinya konflik sosial budaya, hal ini terjadi bila perbedaan norma seseorang dengan norma yang ada dalam lingkungan hidupnya, sehingga ia tidak bisa beradaptasi.
Cara pematangan batin,  cara pematangan batin berperan penting dalam kekalutan mental karena, karena disetiap cara yang berbeda maka akan memberikan reaksi yang berbeda pula.

DAFAR PUSTAKA

PENYALAHGUNAAN KODE ETIK


HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak Atas Kekayaan Intelektual atau yang kerap disingkat HAKI merupakan sebuah perlindungan hukum yang diberikan sebuah negara tertentu kepada seseorang atau sekelompok individu yang telah menuangkan gagasannya dalam wujud sebuah karya. Hukum ini bersifat teritorial kenegaraan. Artinya, sebuah karya hanya akan dilindungi hak-haknya di negara tempat karya tersebut didaftarkan untuk memperoleh HAKI.
Sebagaimana yang tertuang di dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002, Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Adapun karya yang dilindungi adalah dalam bentuk benda tak berwujud seperti hak cipta, paten, dan merek dagang dan benda yang berwujud berupa informasi, teknologi, sastra, seni, keterampilan, ilmu pengetahuan, dan sebagainya.
KLASIFIKASI HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pada dasarnnya, HAKI dapat diklasifikasikan menjadi dua kategori, yakni Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri.
1.      HAK CIPTA
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Hak Cipta didefinisikan sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak Cipta juga merupakan bagian dari kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak Cipta sendiri mencakup dua hak lainnya, yakni hak moral dan hak ekonomi. Hal ini termasuk dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta pasal 5 sampai 19.
contohnya : Alfamart Digugat Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Saku
 PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) digugat terkait dugaan pelanggaran hak cipta program Tabungan Saku. beredar informasi bahwa Alfamart digugat karena melanggar hak cipta Tabungan Saku. Program Alfamart disebut-sebut menyerupai kegiatan pihak lain yang juga menyelenggarakan belanja sambil menabung.
Diketahui, Alfamart mulai menyelenggarakan kegiatan Tabungan Saku pada 2015. Tak sendiri, perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode AMRT ini juga menggandeng PT Bank Sahabat Sampoerna dalam menjalankan program tersebut.
2.      HAK KEKAYAAN INDUSTRI
a.       Hak paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Paten, yang dimaksud dengan paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Adapun yang dimaksud dengan invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
b.      Hak Merek
dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Namun sejak 2016, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pasal 1 UU Tentang Merek dan Indikasi Geografis menyebutkan bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
JENIS-JENIS PELANGGARAN HAK CIPTA
Ada beberapa bentuk kegiatan yang dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, antara lain mengutip sebagian atau seluruh ciptaan orang lain yang kemudiaan dimasukkan ke dalam ciptaannya sendiri (tanpa mencantumkan sumber) sehingga membuat kesan seolah-olah karyaannya sendiri (disebut dengan plagiarisme), mengambil ciptaan orang lain untuk diperbanyak tanpa mengubah bentuk maupun isi untuk kemudian diumumkan, dan memperbanyak ciptaan orang lain dengan sengaja tanpa izin dan dipergunakan untuk kepentingan komesial. batas-batas mengenai perbuatan yang tidak dianggap sebagai perilaku pelanggaran Hak Cipta dapat ditinjau pada pasal 43 sampai 53 tentang Pembatasan Hak Cipta di dalam Undang-Undang Hak Cipta.
SANKSI PELANGGARAN HAK CIPTA
pasal 12  
Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau pasal 52 untuk penggunaan secara komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

pasal 113
1.      Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf i untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
2.      Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3.      Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
4.      Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
PASAL 114
Setiap orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau hak terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

PASAL 114
Setiap orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau hak terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

PASAL 115
Setiap orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi atas potret sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk penggunaan secara komersial baik dalam media elektronik maupun nonelektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

  
DAFTAR PUSTAKA


MANUSIA DAN PANDANGAN HIDUP

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG
Setiap manusia memiliki pandangan hidup yang berbeda beda pengelompokkan pandangan hidup yang berbeda-beda akan menciptakan paham atau aliran. Pandangan hidup tidak terlepas dari masalah nilai dalam kehidupan manusia. Jadi, pandangan terhadap hidup ini adalah segala sesuatu yang di hasilkan oleh akal manusia. 
Pandangan hidup dapat menjadi pegangan, bimbingan dan tuntutan seseorang atauun masyarakat dalam menempuh kehidupan. Oleh karena itu pandangan hidup seseoranglah yang menentukan akhir hidup mereka sendiri. Dalam masyarakat pandangan hidup tidaklah langsung muncul, melaikan melewati beberapa proses dalam menentukan jati diri atau pandangan hidupnya, mulai dari masa anak-anak hingga dewasa.
1.2  RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana pengertian pandangan hidup?
2.      Apa saja unsur-unsur pandangan hidup?
3.      Bagaimana pengertian ideologi ?
4.      Hubungan antara manusia dan pandangan hidup
1.3  MAKSUD DAN TUJUAN 
1.      Menjelaskan pengertian pandangan hidup.
2.      Menjelaskan unsur unsur pandangan hidup.
3.      Menjelaskan pengertian ideologi
4.      Menjelaskan bagaimana hubungan antara manusia dan pandangan hidup.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN PANDANGAN HIDUP
            Menurut KKBI pandangan hidup adalah konsep yang dimiliki seseorang atau golongan di dalam masyarakat yang bermaksud menggapi dan menerangkan segala masalah di dunia
            Pandangan hidup artinya pendapat atau pertimbangan yang dijadikan pegangan, pedoman, dan arahan. Pendapat atau pertimbangan itu merupakan hasil pemikian manusia berdasarkan pengalaman sejarah menurut waktu dan tempat hidupnya
            Menurut Rohiman bahwa  pandangan hidup terkandung konsep dasar dan nilai nilai mengenai kehidupan yang di cita-citakan oleh suatu bangsa serta terkandung pikiran pikiran yang terdalam mengenai wujud suatu bangsa. Atau merupakan bentuk kristalisasi dari nilai nilai yang dimilikinya sendiri yang di yakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa untuk mewujudkannya.
2.2 UNSUR UNSUR PANDANGAN HIDUP
1.      Cita-cita
apa yang diinginkan yang mungkin dapat dicapai dengan usaha atau perjuangan. Untuk mencapai cita-cita tergantung tiga faktor, yaitu :
Faktor manusia : yang ditentukan oleh kualitas manusianya.
Faktor kondisi : mempengaruhi tercapainya cita-cita yang umumnya disebut faktor yang menguntungkan/memperlancar dan menghambat.
Faktor tingginya cita-cita.
2.      Kebajikan
perbuatan yang mendatangkan kebaikan yang sesuai dengan norma-norma agama dan etika/moral.
3.      Usaha atau perjuangan
kerja keras untuk mewujudkan cita-cita, kerja keras dapat dilakukan dengan otak/ilmu maupun dengan tenaga/jasmani atau kedua-duanya.
4.      Keyakinan dan kepercayaan
Menjadi dasar pandangan hidup yang berasal dari akal atau kekuasaan Tuhan. Ada tiga aliran filsafat, yaitu :
Aliran Naturalisme : Hidup manusia itu dihubungkandengan kekuatan gaib yang merupakan kekuatan tertinggi, kekuatan gaib itu dari natur dan itu dari Tuhan. Manusia adalah ciptaan Tuhan karena itu manusia mengabdi pada Tuhan melalui ajaran-ajaran agama.
Aliran Intelektualisme : Dasar aliran ini adalah logika/akal (kalbu yang berpusat di hati). “hati nurani” maka keyakinan manusia itu bermula dari akal.
Aliran Gabungan : Dasar aliran ini adalah kekuatan gaib yang berasal dari Tuhan sebagai dasar keyakinan. Sedangkan akal adalah dasar kebudayaan yang menentukan benar tidaknya sesuatu yang dinilai berdasarkan akal, baik sebagai logika berpikir maupun rasa/hati nurani. Apabila dasar keyakinan itu kekuatan gaib dari Tuhan dan akal berimbang maka akan menghasilkan pandangan hidup sosialisme-religius, kebajikan yang dikehendaki adalah kebajikan menurut logika berpikir dan dapat diterima hati nurani, semuanya itu berkat dari Tuhan.
2.3 PENGERTIAN IDEOLOGI
            Pengertian Ideologi adalah kumpulan ide-ide dasar, gagasan, keyakinan dan kepercayaan yang sifatnya sistematis sesuai dengan arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam kehidupan nasional suatu bangsa dan negara.
Ada yang menganggap pengertian ideologi adalah visi yang komprehensif, sebagai cara pandang terhadap semua hal secara umum dan beberapa arah filosofi yang diajukan oleh kelas dominan pada seluruh anggota masyarakat.
Istilah ini pertama kali diperkenalkan oleh Destutt de Tracy, seorang filsuf asal Perancis. Secara etimologis kata “Ideologi” berasal dari bahasa Perancis, yaitu:
·         Idéo yang artinya ide, cita-cita, melihat, memandang.
·         Logie yang artinya logika atau rasio.
Sehingga arti ideologi dapat juga didefinisikan sebagai seperangkat ide yang membentuk keyakinan dan paham untuk mewujudkan cita-cita manusia.
2.4 HUBUNGAN ANTARA MANUSIA DAN PANDANGAN HIDUP
            manusia pasti mempunyai pandangan hidup yang berbeda. Bagaimanapun bentuk suatu pandangan hidup itu tergantung pada diri kita sendiri. Ada yang memperlakukan pandangan hidup itu sebagai sarana untuk mencapai tujuan dan ada juga yang memperlakukannya sebagai penimbul kesejahteraan, ketentraman dan sebagainya.          
adapun langkah-langkah berpandangan hidup dengan baik, yaitu :
1.      Mengenal
Mengenal merupakan tahap awal dimana manusia mengenal apa itu pandangan hidup.
2.      Mengerti
Mengerti terhadap pandangan hidup itu sendiri, contohnya pandangan hidup pada agama islam itu kehendaknya kita mengerti apa itu Al-Quran dan Hadist bagaimana keduanya itu mengatur kehidupan baik diakhirat.
3.      Menghayati
Dengan menghayati pandangan hidup ini diperoleh gambaran yang benar dan tepat mengenai kebenaran pandangan hidup itu.
4.      Menyakini
Merupakan suatu hal untuk cenderung memperoleh suatu kepastian sehingga dapat mencapai suatu tujuan hidup.
5.      Mengabdi
Dengan mengabdi kita dapat merasakan manfaat dari suatu pandangan hidup yang kita pilih

BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
            Pada hakekatnya pandangan hidup dan manusia itu sangat berkaitan dan sangat dibutuhkan. Karena pandangan hidup merupakan adalah pendapat atau pertimbangan yang dijadikan pegangan, pedoman, arahan,petunjuk hidup didunia. Pandangan hidup manusia harus direalisasikan dalam hal yang baik dan positif. Hal-hal yang bisa membentuk pandangan hidup manusia  diantaranya faktor kondisi, faktor lingkungan, serta faktor dari dalam diri manusia itu sendiri. Dan unsur-unsur dari pandangan hidup manusia yaitu cita-cita, kebajikan, usaha/pekerjaan dan kepercayaan/keyakinan.
3.2 SARAN
            Dari pembahasan ini semoga kita dapat lebih memahami pandangan hidup dalam hal positif


  
DAFTAR PUSTAKA

https://ginadamar.wordpress.com/2013/06/20/tugas-ilmu-budaya-dasar-unsur-pandangan-hidup/

JEJARING SOSIAL DAN KONTEN KREATIF PADA TWITTER

    PAPER JEJARING SOSIAL DAN KONTEN KREATIF TWITTER     DISUSUN OLEH : NAMA:           SALSABILA MUTIARA ARINI NPM    :...