HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak Atas Kekayaan
Intelektual atau yang kerap disingkat HAKI merupakan sebuah perlindungan hukum
yang diberikan sebuah negara tertentu kepada seseorang atau sekelompok individu
yang telah menuangkan gagasannya dalam wujud sebuah karya. Hukum ini bersifat
teritorial kenegaraan. Artinya, sebuah karya hanya akan dilindungi hak-haknya
di negara tempat karya tersebut didaftarkan untuk memperoleh HAKI.
Sebagaimana yang tertuang
di dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002, Hak Atas Kekayaan
Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada
seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Adapun karya yang
dilindungi adalah dalam bentuk benda tak berwujud seperti hak cipta, paten, dan
merek dagang dan benda yang berwujud berupa informasi, teknologi, sastra, seni,
keterampilan, ilmu pengetahuan, dan sebagainya.
KLASIFIKASI
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pada dasarnnya, HAKI
dapat diklasifikasikan menjadi dua kategori, yakni Hak Cipta dan Hak Kekayaan
Industri.
1.
HAK CIPTA
Menurut
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Hak Cipta didefinisikan
sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip
deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi
pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak Cipta juga
merupakan bagian dari kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni,
dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa
dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak Cipta sendiri mencakup dua hak
lainnya, yakni hak moral dan hak ekonomi. Hal ini termasuk dalam Undang-Undang
No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta pasal 5 sampai 19.
contohnya : Alfamart Digugat Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Saku
PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) digugat terkait dugaan pelanggaran hak cipta program Tabungan Saku. beredar informasi bahwa Alfamart digugat karena melanggar hak cipta Tabungan Saku. Program Alfamart disebut-sebut menyerupai kegiatan pihak lain yang juga menyelenggarakan belanja sambil menabung.
Diketahui, Alfamart mulai menyelenggarakan kegiatan Tabungan Saku pada 2015. Tak sendiri, perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode AMRT ini juga menggandeng PT Bank Sahabat Sampoerna dalam menjalankan program tersebut.
contohnya : Alfamart Digugat Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Saku
PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) digugat terkait dugaan pelanggaran hak cipta program Tabungan Saku. beredar informasi bahwa Alfamart digugat karena melanggar hak cipta Tabungan Saku. Program Alfamart disebut-sebut menyerupai kegiatan pihak lain yang juga menyelenggarakan belanja sambil menabung.
Diketahui, Alfamart mulai menyelenggarakan kegiatan Tabungan Saku pada 2015. Tak sendiri, perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode AMRT ini juga menggandeng PT Bank Sahabat Sampoerna dalam menjalankan program tersebut.
2.
HAK KEKAYAAN INDUSTRI
a. Hak
paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Paten,
yang dimaksud dengan paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara
kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu
tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan
kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Adapun yang dimaksud dengan invensi
adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa
produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
b. Hak Merek
dalam
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Namun sejak 2016, Pemerintah
mengeluarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi
Geografis. Pasal 1 UU Tentang Merek dan Indikasi Geografis menyebutkan bahwa
hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik
merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri
merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
JENIS-JENIS PELANGGARAN
HAK CIPTA
Ada beberapa bentuk kegiatan yang dianggap sebagai
pelanggaran hak cipta, antara lain mengutip sebagian atau seluruh ciptaan orang
lain yang kemudiaan dimasukkan ke dalam ciptaannya sendiri (tanpa mencantumkan
sumber) sehingga membuat kesan seolah-olah karyaannya sendiri (disebut dengan
plagiarisme), mengambil ciptaan orang lain untuk diperbanyak tanpa mengubah
bentuk maupun isi untuk kemudian diumumkan, dan memperbanyak ciptaan orang lain
dengan sengaja tanpa izin dan dipergunakan untuk kepentingan komesial. batas-batas
mengenai perbuatan yang tidak dianggap sebagai perilaku pelanggaran Hak Cipta
dapat ditinjau pada pasal 43 sampai 53 tentang Pembatasan Hak Cipta di dalam
Undang-Undang Hak Cipta.
SANKSI PELANGGARAN HAK
CIPTA
pasal 12
Setiap orang yang dengan
tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)
dan/atau pasal 52 untuk penggunaan secara komersial, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
pasal 113
1. Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan
pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf i
untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta
rupiah).
2. Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa
izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi
Pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f,
dan/atau huruf h untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3. Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa
izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi
Pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e,
dan/atau huruf g untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
4. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
PASAL 114
Setiap orang yang mengelola tempat perdagangan
dalam segala bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan
dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau hak terkait di
tempat perdagangan yang dikelolanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 10,
dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
PASAL 114
Setiap orang yang
mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang dengan sengaja dan
mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran
Hak Cipta dan/atau hak terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya
sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
PASAL 115
Setiap orang yang tanpa
persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan penggunaan
secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi
atas potret sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 untuk kepentingan reklame atau
periklanan untuk penggunaan secara komersial baik dalam media elektronik maupun
nonelektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah)
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar